Mengenal Pajak Kripto di Indonesia dan Penerapannya Pada Investasi

  • Whatsapp
Pajak Kripto di Indonesia

Perkembangan kripto di Indonesia semakin pesat, dan karenanya pemerintah membuat kebijakan dengan menetapkan pajak kripto di Indonesia. Lalu bagaimana sebenarnya penetapannya, dan alasan mengapa kripto ditetapkan pajak? Berikut ini adalah pembahasannya.

Kripto bisa jadi alternatif instrumen investasi disaat dunia akan dilanda resesi ekonomi. Jadi pertimbangkan dengan baik untuk memiliki kripto sebagai instrumen investasi kamu ya.

Mengetahui Pajak Kripto di Indonesia

Di Indonesia peraturan untuk pajak kripto ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan & Pajak pertambahan Nilai Atas Transaksi Aset Kripto. Aturan ini sudah mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Pajak ini dikenakan kepada investor atau juga pemegang aset kripto. Penjualan, ataupun kegiatan investasi kripto dengan nominal yang memenuhi syarat akan dikenakan pajak, dan nominalnya diatur dalam perundang-undangan.

Mengapa Kripto di Indonesia Dikenakan Pajak?

Pada beberapa negara yang sudah lebih dahulu menetapkan pajak kripto, kripto ini dianggap sebagai sumber penghasilan. Oleh sebab itu kenapa kebanyakan negara menetapkan pajak kripto ini di dalam golongan pajak penghasilan (Pph).

Di Indonesia sendiri Bappebti menganggap kalau penerapan pajak ini menjadi insentif untuk investor yang hendak masuk ke pasar perdagangan aset kripto di Indonesia. Dengan begitu penghasilan dari kripto ini dapat meningkat, dan kegiatan investasi dapat berjalan aman dengan jaminan hukum.

Berapa Pajak yang Harus Dibayarkan?

Hal ini sesuai dengan peraturan yang sebelumnya sudah disebutkan, yakni PMK Nomor 68 Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila nilai transaksi kripto dilakukan untuk platform exchange yang terdaftar di Bappebti maka nilai yang dikenakan adalah 0,11%.
  • Apabila nilai transaksi kripto dilakukan untuk platform exchange yang tidak terdaftar di Bappebti maka nilai yang dikenakan adalah 0,22%.

Adapun perhitungan yang didasarkan pada pajak penghasilan, diantaranya:

  • Apabila transaksi kripto untuk platform exchange yang sudah terdaftar di Bappebti maka 0,1%.
  • Apabila transaksi kripto untuk platform exchange yang tidak terdaftar di Bappebti maka 0,2%.

Itulah tadi perhitungan pajak kripto di Indonesia dan bagaimana cara perhitungannya. Pajak investasi kripto masih kecil kan? Oleh karena itu, jangan ragu untuk memulai investasi kripto supaya cuan kamu makin nambah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *